| |
| Sentul City Terganjal Masalah Konsumen |
| Selasa, 15/04/08, 07:05:52 AM WIB |
| |
|
|
| |
Jakarta, myRMnews. Menjelang habis masa tugasnya pada 24 April 2008, Tim Pengawas Independen Sentul City akan mempercepat penyelesaian perjanjian perdamaian antara para konsumen dengan pengembangnya, PT Sentul City Tbk. Tim ini menyerukan konsumen klaster R-21 untuk menyelesaikan administrasi sesuai perjanjian perdamaian yang telah disepakati.
“Dalam beberapa hari yang tersisa, kita berharap dapat mengawasi proses penyelesaian kewajiban konsumen untuk menyelesaikan administrasi sebanyak-banyaknya,” kata Ketua Tim Pengawas Independen Sentul City, Lukman Purnomosidi saat sosialisasi Program Percepatan Penyelesaian Perjanjian Perdamaian PT Sentul City Tbk di Sentul City, Bogor, akhir pekan lalu.
Mengenai kelanjutan program penyelesaian perdamaian ini setelah masa tugasnya, Lukman mengakui itu berada di luar kewenangan yang dilimpahkan pengadilan. Menurutnya, wewenang untuk memperpanjang masa tugas berada di pengadilan. Tim independen hanya bertugas untuk mengawal pelaksanaan kewajiban kedua pihak.
“Pihak manajemen telah memenuhi kewajiban menyelesaikan pembangunan seluruh rumah dan kavling. Sedangkan kewajiban konsumen menyelesaikan administrasi tetap kan berlanjut meskipun tim pengawas sudah tidak bertugas lagi,” jelas Lukman.
Lukman menjelaskan masalah ini berawal dari keterlambatan PT Sentul City dalam menyelesaikan pembangunan rumah dan kavling yang telah dibayar lunas oleh konsumen. Ini membawa ketidakpuasan konsumen, diikuti dengan munculnya gugatan pailit yang akhirnya menghasilkan perjanjian perdamaian disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perjanjian ini, kedua pihak diminta berkorban di mana manajemen bersedia melanjutkan pembangunan sedangkan konsumen diminta memberikan dana pinjaman sebesar 25 persen. Kesepakatan ini mengikat seluruh konsumen termasuk mereka yang tidak menyepakati kewajiban dana pinjaman ini.
“Walau pembangunannya sudah selesai, serah terima tidak bisa dilakukan jika konsumen tidak menyelesaikan dana pinjaman yang telah diatur dalam perjanjian kesepakatan,” jelas Lukman.
Sementara itu, Corporate Secretary Sentul City Harry Ganie berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya agar segera bisa dilakukan serah terima bangunan rumah dan kavling yang telah terbangun.
Harry mengaku telah menyelesaikan pembangunan lebih cepat empat bulan dari jadwal yang ditetapkan. Menurutnya, manajemen akan memfasilitasi konsumen untuk menyelesaikan administrasi walaupun masa tugas tim pengawas sudah berakhir.
“Manajemen tetap berpegang pada perjanjian perdamaian yang diakui pengadilan. Walau belum jelas caranya, penyelesaian administrasi tetap akan dilakukan setelah habisnya masa tugas tim pengawas,” jelas Harry.
Masalah pembangunan ini berada di kawasan R-21 seluas 105 hektar yang sudah mulai dibangun sejak 1999 dengan total unit berjumlah 577 unit. Pembangunan dilanjutkan sebagian besar dibiayai dengan dana hasil right issue. Sedangkan unit-unit yang belum terjual dikembangkan kembali dengan melakukan rebranding untuk dipasarkan kembali.
“Saat ini kita berusaha membangkitkan kembali pembangunan yang sempat bermasalah. Pembangunan dilanjutkan setelah menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga dan kita hanya sebagai penyedia lahan,” jelas Harry.
Adapun proyek-proyek yang akan dijalankan antara lain pembangunan Sentul City Convention Centre dengan 12.000 seat capacity seluas 6,8 hektare, Islamic Centre Complex seluas 2 hektare, beberapa sekolah dari tingkat SD hingga SMA sekitar 300 m2, serta hotel bisnis bintang tiga dan hotel resort. rm
|
| |
|
|
|
|
|
|
Untitled Document
|
|
|
Untitled Document
|
| |
Untitled Document
|
|
|
|