| |
| Dokter Bukan Anti Pengobatan Herbal |
| Jumat, 12 Maret 2010, 00:20:12 WIB |
| |
|
|
| |
Jakarta, RMexpose.Aldrin juga mengkritik sejumlah orang yang menggantikan peran obat konvensional dengan menggunakan obat herbal. Ia menegaskan, obat herbal hanya sebatas penunjang saja dalam pengobatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1109/2007 mengenai pengobatan herbal yang digunakan sebagai terapi penunjang terhadap terapi konvensional (herbal bukan pengganti terapi konvensional) dan Permenkes No.003/2010 tentang penggunaan jamu sebagai upaya promotif dan preventif.
Aldrin juga mengingatkan efek samping penggunaan obat herbal karena segala sesuatu pasti ada konsekuensinya. “Obat herbal pasti ada efek sampingnya meskipun kecil,” tambahnya.
Sekalipun begitu, Aldrin juga menampik dugaan bahwa medis saat ini anti pengobatan herbal. Masalahnya, katanya, pendidikan ilmu kedokteran tentang pemahaman herbal hanya sedikit sekali. Alhasil, tenaga kedokteran siap memberikan informasi manfaat dari obat herbal yang sudah lulus fitofarmaka terhadap masyarakat.
Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinik dan klinik. Bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. Produk fitofarmaka dapat disetarakan dengan obat modern dan sudah dapat diresepkan dokter.
Seperti diketahui, di seluruh dunia, ada lebih 40.000 spesies tanaman. Sekitar 30.000 spesiesnya terdapat di Indonesia. Dari jumlah itu, tercatat 9.600 spesies tanaman yang berpotensi digunakan sebagai obat. Sebagian besar dari spesies tanaman tersebut belum diteliti uji klieniknya. fik
|
| |
|
|
|
|
|
|
Untitled Document
|
|
|
Untitled Document
|
| |
Untitled Document
|
|
|
|