| |
| Pengembang Jangan Seenaknya Main Gusur Hunian Masyarakat |
| Kamis, 11 Maret 2010, 00:06:50 WIB |
| |
|
|
| |
Kalau Mau Bangun Perumahan Baru
Jakarta, RMexpose.Di masa mendatang, para pengembang tidak bisa sembarangan menggusur hunian masyarakat seenaknya untuk membangun kawasan perumahan baru. Peraturan daerah (Perda) soal tata ruang dan zona perumahan akan segera dibentuk.
Jika perlu, Pemda setempat bisa memberikan kebebasan kepada warga yang direlokasi untuk memilih daerah tujuan relokasi.
Kementerian Perumahaan Rakyat (Kemenpera) meminta Pemda segera membentuk Perda soal tata ruang agar tidak terjadi penggusuran hunian secara paksa oleh pihak Pemda bagi masyarakat bawah. Alhasil, masyarakat dapat mengetahui kawasan mana saja yang tidak boleh dijadikan kawasan perumahaan.
Menteri Perumahaan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengemukakan, penataan kawasan untuk perumahan di daerah perlu dilakukan dan mesti memperhatikan kondisi warga.
Apabila penataan kawasan memerlukan proses relokasi, maka sebisa mungkin hal itu dilaksanakan secara manusiawi tanpa konflik interest.
”Jika memang ada kawasan yang tidak boleh diperuntukkan buat perumahan, maka sebisa mungkin relokasi warga dilakukan dengan cara manusiawi,” ujar Suharso di sela-sela kunjungan kerja ke kawasan pinggiran Kali Pepe, Solo, baru-baru ini.
Bekas anggota Panitia Anggaran DPR ini menjelaskan, Pemda di masa mendatang perlu memiliki Perda. Ia mencermati perumahan ke depan merupakan kebutuhan yang sangat penting terkait pengembangan daerah.
Untuk itu, Pemda perlu lebih memperhatikan kondisi warganya. Khususnya mereka yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga tidak membangun rumah di daerah yang tidak diperbolehkan untuk kawasan hunian.
”Kemenpera juga akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perumahan kepada Pemda mulai tahun 2011. Kami harap dana ini dapat membantu Pemda membangun rumah yang layak bagi MBR,” harapnya.
Untuk mendapatkan DAK perumahan itu, menurutnya, Pemda harus memiliki Perda Tata Ruang dan Zonasi Perumahan serta menyediakan kawasan untuk membangun sekitar 1.000 hingga 2.000 rumah. “Kalau ini dipenuhi, maka DAK ini bisa direalisasikan,” katanya.
Selain perda tata ruang, Menpera juga akan meningkatkan pembangunan hunian untuk anggota TNI/Polri dan PNS di daerah. Untuk itu, dia meminta para pengembang untuk bekerja sama dengan pihak TNI/ Polri maupun pemerintah daerah (Pemda) sehingga kebutuhan rumah bagi instansi ini bisa terpenuhi.
”Hingga kini, kebutuhan rumah bagi TNI/Polri dan PNS semakin meningkat. Alhasil, para pengembang sebenarnya memiliki pasar yang cukup baik untuk membangun rumah bagi TNI dan PNS di daerah,” terangnya. FIK
|
| |
|
|
|
|
|
|
Untitled Document
|
|
|
Untitled Document
|
| |
Untitled Document
|
|
|
|