| |
| Monopoli Jasa Sewa Menara BTS Rugikan Operator Dan Investor |
| Rabu, 10 Maret 2010, 00:10:59 WIB |
| |
|
|
| |
Jakarta, RMexpose.DPR ngotot meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan monopoli jasa sewa menara Base Transceiver Station (BTS) di Bali terkait aksi perobohan menara BTS. Ada perebutan tender menara?
Pasalnya, perobohan itu diduga dilakukan guna memuluskan upaya dugaan monopoli PT Bali Towerindo Sentra dalam menyelenggarakan jasa sewa menara di Bali.
Wakil Ketua Komisi I dari FPDIP Hasanuddin meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau persoalan ini terus dibiarkan, iklim investasi terganggu dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
”Kalau memang ternyata dugaan monopoli itu benar, tindak tegas yang ikut terlibat. Dan KPPU harus secepatnya menyelidiki dugaan tersebut,” pintahnya.
Dia juga meminta Mendagri untuk tidak berdiam diri. Mendagri mesti menindak pejabat daerah jika memang melakukan pelanggaran dalam proses perizinannya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi I dari FPD Hayono Isman. Kalau aksi perobohan dipicu kesepakatan dengan PT BTS betul, katanya, itu berarti ada monopoli terselubung dengan menunjuk rekanan tertentu untuk mengelola tower atas nama Pemda.
”Menara bukan bagian dari aset pemda yang harus didanai APBD. Jadi, Pemda tidak dapat terlibat dalam penetapan tender pengadaan menara. Kalau ada proses tender yang melibatkan Pemda berarti patut diduga praktik gratifikasi,” kata Hayono di Jakarta.
Aksi perobohan ini merupakan lanjutan dari kiprah sebelumnya. Akhir 2008 lalu, enam menara dirobohkan oleh Pemkab Badung. Selanjutnya pada Agustus 2009, Pemkab kembali merobohkan 17 menara yang berakibat 90 BTS milik tujuh operator tidak lagi berfungsi normal.
Ketujuh operator itu berikut jumlah BTS yang dirobohkan adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (enam BTS), XL Axiata (delapan BTS), Mobile-8 Telecom (33 BTS), Bakrie Telecom (enam BTS), Hutchison CP Telecom (enam BTS), dan Telkom (enam BTS).
Tindakan tersebut mengakibatkan layanan seluler di sejumlah lokasi di daerah kawasan wisata yang meliputi Bandara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Seminyak, dan sekitarnya, tidak berfungsi optimal dan banyak blankspot.
Terkait perobohan beberapa BTS di Badung, Bali, beberapa provider menyatakan, setiap pembangunan menara mesti memenuhi prosedur dan proses perizinannya mesti lengkap.
”Sebelum dilakukan pembangunan, kita sudah melaksanakan semua prosedur yang ditetapkan, hingga proses perizinan. Jadi tidak ada yang namanya monopoli,” kata Vice President Public and Marketing Communications (PMC) PT Telkom Tbk H Eddy Kurnia saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, semua prosedur sudah dijalankan dengan baik, termasuk kontrak sewa dengan penyedia menara. Kerja sama dengan penyedia menara juga diperhatikan betul. Dalam kerja sama, ada kontrak antara provider dan penyedia menara, sehingga ada hak dan kewajiban. “Otomatis masalah perizinan pun sudah lengkap,” katanya. FIK/NOV |
| |
|
|
|
|
|
|
Untitled Document
|
|
|
Untitled Document
|
| |
Untitled Document
|
|
|
|