| |
| KPC Minta Penyidikan Pajaknya Dihentikan Total |
| Minggu, 07 Pebruari 2010, 00:14:30 WIB |
| |
|
|
| |
Tjiptardjo: Jika Minta Distop, Dendanya Harus Dibayar
Jakarta, RMexpose.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menunggu penjelasan semua perusahaan go public yang diduga menunggak pajak. Sementara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) hanya mau membayar tunggakan pajaknya jika diperintahkan oleh pengadilan.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pajak mengenai adanya beberapa emiten yang menunggak pajak. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dirjen pajak.
“Tidak semua ditangani Bapepam-LK, ada pembagian tugas,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Sementara PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak perusahaan BUMI, mengajukan gugatan pra-peradilan atas penyidikan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak. Gugatan ini diajukan karena Ditjen Pajak dinilai melanggar peraturannya sendiri.
“Setiap anggota masyarakat baik individu maupun perusahaan berhak meminta perlindungan hukum dari penguasa yang menyalahgunakan kewenangannya. Proses pra-peradilan ini kami lakukan karena Ditjen Pajak menolak untuk tunduk pada peraturannya sendiri,” tegas pengacara KPC Aji Wijaya dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Sidang praperadilan KPC digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (4/2). Dalam sidang tersebut, dihadirkan ahli Hukum Pidana Chairul Huda.
Menurut Chairul, KPC berpeluang memenangkan gugatan pra peradilan kepada Ditjen Pajak karena pengadilan negeri memiliki kewenangan menghentikan penyidikan Ditjen Pajak atas KPC.
“Pengadilan negeri berhak membatalkan penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum apabila penyidikan itu dianggap masyarakat berada di luar kewenangan penegak hukum,” katanya.
Ditjen Pajak menuding perusahaan batubara milik Grup Bakrie itu menunggak pajak senilai Rp 2,1 triliun. Namun, manajemen BUMI membantah hitungan versi Ditjen Pajak tersebut. Dalam laporan keuangannya periode triwulan ketiga tahun 2009, BUMI menyatakan, pajak KPC dan PT Arutmin Indonesia, masing-masing 119,807 juta dolar AS dan 92,840 juta dolar AS. Totalnya sekitar 212,647 juta dolar AS (Rp 2,1 triliun).
Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengaku saat ini tengah menggandeng Bareskrim Mabes Polri guna melakukan penyidikan tunggakan pajak di kelompok usaha Bakrie tersebut. “Kalau penyidikan tengah dilakukan, maka tidak bisa diundur. Kalau wajib pajak minta diundur, maka harus bayar denda,’’ cetusnya di Jakarta, baru-baru ini. DIN/DWI
|
| |
|
|
|
|
|
|
Untitled Document
|
|
|
Untitled Document
|
| |
Untitled Document
|
|
|
|